Sabtu, 16 April 2016

OTONOMI DAERAH


A.    Pengertian Otonomi Daerah
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 

Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

B.    Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut :

Ø  Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing. 
Ø  Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

C.    Tujuan Otonomi Daerah
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

D.   UUD Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah

§  UU No.1/1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
§  UU No.22/1948 à UU Pokok ttg Pemerintahan Daerah
§  UU No.1/1957 ttg Pokok-2 Pemerintahan Daerah
§  Penpres No. 6/1959 ttg Pemerintahan Daerah
§  Penpres No.5/1960 ttg DPRD Gt Royong dan Sekretariat Daerah
§  UU No.18/1965 ttg Pokok-2 Pemerintahan Daerah
§  UU No.5/1974 tentang Pokok-2 Pemerintahan di Daerah
§  UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa
§  PP No.45/1992 ttg Penyelenggaraan Otda dgn ttk brt pada Dati II
§  UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
§  UU No.25/1999 ttg Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
§  UU No.28/1999 ttg Penyelenggrn Negara yg bersih dan bbs KKN
§  UU N0. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
§  UU No 33/2004 tentang PKPD

E.     Hak & Kewajiban Yang Dipunyai Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi Daerah

§  Hak
1.       Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.       Memilih pimpinan daerah.
3.       Mengelola aparatur daerah.
4.       Mengelolah kekayaan daerah.
5.       Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6.       Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7.       Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8.       Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

§  Kewajiban
1.         Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.         Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4.         Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5.         Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6.         Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7.         Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8.         Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9.         Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10.     Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11.     Melestarikan lingkungan hidup.
12.     Mengelolah administrasi kependudukan.
13.     Melestarikan nilai sosial budaya.
14.     Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.
15.     Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

F.     Dampak Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah

Dampak Positif
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing. 
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang. 
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu. 
4) Adanya desentralisasi kekuasaan. 
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju. 
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat. 
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien. 
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah). 

Dampak Negatif 
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota. 
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya. 

Daftar Pustaka :