A.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab
sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah
(KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan
tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa
Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti
sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi
daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
B.
Hakikat Otonomi Daerah
Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah sebagai berikut :
Ø Daerah memiliki hak
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah,
macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah
masing-masing.
Ø Daerah memiliki
wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan
mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
C. Tujuan Otonomi Daerah
1.
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara
Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
D. UUD Tentang
Pelaksanaan Otonomi Daerah
§ UU No.1/1945 tentang Kedudukan Komite
Nasional Daerah
§ UU No.22/1948 à UU Pokok ttg
Pemerintahan Daerah
§ UU No.1/1957 ttg Pokok-2 Pemerintahan
Daerah
§ Penpres No. 6/1959 ttg Pemerintahan
Daerah
§ Penpres No.5/1960 ttg DPRD Gt Royong dan
Sekretariat Daerah
§ UU No.18/1965 ttg Pokok-2
Pemerintahan Daerah
§ UU No.5/1974 tentang Pokok-2
Pemerintahan di Daerah
§ UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa
§ PP No.45/1992 ttg
Penyelenggaraan Otda dgn ttk brt pada Dati II
§ UU No.22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah
§ UU No.25/1999 ttg Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah
§ UU No.28/1999 ttg Penyelenggrn
Negara yg bersih dan bbs KKN
§ UU N0. 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah
§ UU No 33/2004 tentang PKPD
E.
Hak & Kewajiban Yang Dipunyai Daerah dalam Menyelenggarakan
Otonomi Daerah
§ Hak
1.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2.
Memilih pimpinan daerah.
3.
Mengelola aparatur daerah.
4.
Mengelolah kekayaan daerah.
5.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6.
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah.
7.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
§ Kewajiban
1.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6.
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7.
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9.
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10.
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11.
Melestarikan lingkungan hidup.
12.
Mengelolah administrasi kependudukan.
13.
Melestarikan nilai sosial budaya.
14.
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya.
15.
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
F. Dampak Positif
dan Dampak Negatif Otonomi Daerah
Dampak Positif
1)
Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk
daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya
kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya
desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih
tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi
daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah
akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang
dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan
masyarakat akan meningkat.
7) Dengan
diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah
akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah
tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin
akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya
koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah
daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang
terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat
kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa
melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung
jawabnya.
Daftar Pustaka :
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.